BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat
: Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
HASIL
KONGRES V
MAHASISWA
STIE AL –
ANWAR
MOJOKERTO
2013-2014
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
SURAT KETETAPAN
NOMOR : 01 /PABILU-KGRS
V / SAA / 11 / 2013
TENTANG
AGENDA KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Bismillahirrohmanirrohim
Dengan rahmat
Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-
Anwar Mojokerto setelah :
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka
memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR, maka perlu
ditetapkan Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al –
Anwar Mojokerto
Mengingat : 1. UU No. 02
Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2.
PP No. 30 tahun 1990 tentang
Pendidikan Tinggi
3.
Kep Mendikbud No. 1457/U/1990
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.
Kepemenag No. 146 Tahun 1991
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5. Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992
tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6. UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi
Pendidikan
7. SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang
pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi
Al-Anwar
Memperhatikan : 1. Pendapat yang berkembang pada saat Konggres
Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2.
Hasil pleno Kongres V STIE Al –
Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Agenda Kongres V BEM STIE AL Anwar Sebagimana terlampir
2. Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan akan ditinjau ulang jika terjadi kekeliruan
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tanggal :
18 November 2013
Pukul :
20.30 WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013
Ketua Sekretaris
M. ZAINUL ARIFIN M.
NIZAR ALI
Mengetahui :
1.
Ketua Komisi A ______________
2.
Ketua Komisi B ______________
3.
Ketua Komisi C ______________
4.
Ketua Komisi D ______________
Tembusan disampaikan kepada :
1.
Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar
Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al
Anwar
3.
Yth. BAPILU
4.
Yth. Seluruh Lembaga
Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5.
Yth. Seluruh Anggota Kongres
Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
SURAT KETETAPAN
NOMOR : 02
/PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013
TENTANG
AGENDA KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
Agenda
|
Keterangan
|
Senin,
18
November 2013
|
20.30 – 20.35
|
Pembukaan
|
Ketua BAPILU
|
20.35 – 20.41
|
Sidang Pleno I (Agenda Acara)
|
Panitia + Peserta
|
|
20.41 – 21.09
|
Sidang Pleno II (Tatib Kongres V STIE Al-Anwar)
|
Panitia + Peserta
|
|
21.09 – 21.30
|
Sidang Komisi A (AD/ART)
|
Panitia + Peserta
|
|
Selasa,
19
November 2013
|
19.55 – 20.45
|
Sidang Komisi A (AD/ART)
|
Panitia + Peserta
|
20.45 – 20.53
|
Sidang Komisi B (GBHO)
|
Panitia + Peserta
|
|
20.53 – 21.03
|
Sidang Komisi C (Rekomendasi)
|
Panitia + Peserta
|
|
21.03 – 21.18
|
Sidang Komisi D (Mekanisme Pemilu)
|
Panitia + Peserta
|
|
21.18 – 21.30
|
Penutup + Doa
|
Panitia
|
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
SURAT KETETAPAN
NOMOR : 03
/PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013
TENTANG
TATA TERTIB KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Bismillahirrohmanirrohim
Dengan rahmat
Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-
Anwar Mojokerto setelah :
Menimbang : 1. Bahwa dalam
rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR,
maka perlu ditetapkan Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
2.
Bahwa untuk itu perlu
dituangkan dalam bentuk ketetapan
Mengingat : 1. UU No. 02
Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2.
PP No. 30 tahun 1990 tentang
Pendidikan Tinggi
3.
Kep Mendikbud No. 1457/U/1990
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.
Kepmeag No. 146 Tahun 1991
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.
Instruksi
Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6. UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi
Pendidikan
7. SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang
pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi
Al-Anwar
Memperhatikan : 1. Pendapat
yang berkembang pada saat Konggres Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2.
Hasil pleno Kongres V STIE Al –
Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Tata Tertib Kongres V BEM STIE AL Anwar Sebagimana terlampir
2. Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan akan ditinjau ulang jika terjadi kekeliruan
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tanggal :
18 November 2013
Pukul :
20.41 WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014
Ketua Sekretaris
M. ZAINUL ARIFIN M.
NIZAR ALI
Mengetahui :
5.
Ketua Komisi A ______________
6.
Ketua Komisi B ______________
7.
Ketua Komisi C ______________
8.
Ketua Komisi D ______________
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
TENTANG
TATA TERTIB KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Musyawarah ini diberi nama
Kongres Mahasiswa V STIE Al anwar Mojokerto
2.
Musyawarah ini dilakukan dalam
Susana kekeluargaan dan kesederhanaan serta ukhuhwah Islamiyah yang berasas
demokrasi dan pertimbangan rasional
3.
Kongres Mahasiswa V ini memegang
kedaulatan tertinggi dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan lembaga kemahasiswa STIE
Al – Anwar Mojokerto
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1.
Menetapkan pola dan garis-garis
besar kebijakan didalam penyelenggaraan kemahasiswaan
2.
Mengevaluasi pengesahan
laporan pertanggung jawaban Badan Eksekutif Mahasiswa
3.
Membahas sekaligus menetapkan
AD/ART lembaga kemahasiswaan STIE
al-Anwar Mojokerto
4.
Membahas dan menetapkan GBHO
STIE Al Anwar Mojokerto
5.
Mengambil Keputusan-keputusan
lain yang berkenaan dengan kongres
BAB III
PESERTA KONGRES
Pasal 3
Peserta Kongres terdiri atas seluruh Mahasiswa
STIE Al Anwar Mojokerto
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Peserta
Peserta mempunyai hak berbicara dan hak suara
dalam kongres
Pasal 5
Kewajiban peserta
1. Setiap peserta wajib menjaga ketertiban
dan kelancaran kongres
2. setiap peserta jika meninggalkan
sidang minta ijin terlebih dahulu kepada
pimpinan sidang
3. Setiap peserta wajib hadir 5 menit sebelum
acara dimulai
4.
Setiap peserta wajib mengisi
daftar hadir
BAB V
SANKSI
Pasal 6
Apabila ada peserta Kongres yang melanggar pasal 5 (lima) maka dikenakan
sanksi :
- Diberikan teguran
- Apabila tiga kali diberikan teguran, maka akan dicabut hak suara berdasrakan persetujuan forum oleh pimpinan sidang
BAB VI
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 7
1. Sidang dalam kongres Mahasiswa V STIE Al
Anwar Mojokerto ini terdiri dari ;
a. Sidang pleno agenda acara Kongres
Mahasiswa V STIE Al Anwar Mojokerto
b. Sidang pleno tata tertib acara Kongres
Mahasiswa V STIE Al Anwar Mojokerto
c.
Laporan Pertanggung jawaban BEM
STIE Al Anwar Masa bhakti 2012-2013
d.
Sidang Pleno Komisi
2.
Sidang Komisi Terdiri dari :
a.
Komisi A : Membahas AD/ART
organisasi kemahasiswaan STIE Al Anwar Mojokerto
b.
Komis B : Membahasa GBHO Lembaga kemahasiswaan STIE
Al Anwar Mojokerto
c. Komisi
C : Membahasa tentang rekomendasi Kongres Mahasiswa V STIE Al Anwar
Mojokerto
d. Komisi
D : Membahasa Tentang mekanisme Pemilu raya STIE Al Anwar Mojokerto
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8
1.
Presidium terdiri dari
Ketua dan sekretaris Dewan Presidium
2.
Pimpinan sidang selanjutnya
diusulkan oleh peserta sidang dan disetujui oleh peserta minimal ¾ dri peserta Sidang
3.
Pimpinan sidang dapat
diturunkan apabila melanggar tata tertib
4.
Calon pimpinan sidang
menyatakan kesediaannya dihadapan forum dan mendpaat persetujuan forum
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
1.
Mengatur jalannya
persidangan agar tertib dan lancar
2.
Pimpinan sidang berhak
memberikan izin pada peserta sidang yang meninggalkan forum
3.
Pimpinan sidang berhak
mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dengan persetujuan forum
4.
Pimpinan sidang berhak menjawab
pertanyaan dari peserta yang bersifat
penjelasan
5. Berusaha mempertemukan pendapat serta
meluruskan pembicaraan-pembicaraan sesuai dengan agenda acara sidang
6. Mengumumkan setiap keputusan yang diambil
7. Memberikan atau mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib yang disahkan
setelah mengadakan pertimbangan yang bijaksana
Pasal 10
Tata cara pengambilan keputusan
1. Semua keputusan diusahakan secara aklamasi
dengan jalan musyawarah untuk mufakat
2.
Jika ayat 1 (satu) tidak
tercapai maka diadakan lobbying max 2
menit
3.
Jika ayat satu dan dua tidka
tercapai maka keputusan diambil dengan jalan voting
Pasal 11
Quorum
1.
Sidang dinyatakan sah apabila
memenuhi quorum
2. Sidang memenuhi quorum apabila dihadiri
minimal 2/3 dari peserta kongres Mahasiswa II STIE Al Anwar Mojokerto
berdasarkan presensi hadir
3. Apabila tidak memenuhi quorum maka sidang
ditunda 5 menit dengan ketentuan jika tidak mencapai quorum maka
sidang akan dilanjutkan dengan tanpa
memperhatikan quorum
Pasal 12
Pengambilan keputusan
1. Pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak adalah sah apabila diambil
dalam sidang yang memenuhi quorum
2. Apabila dalam pengambilan keputusan dalam
suara terbanyak dan diperoleh hasil sama, maka sidang di sakors 5 menit
3. Apabila lobbying tidak dapat disepakati, maka diadakan voting
Pasal 13
Mekanisme Pemilihan Dewan
Presidium
Tahap pencalonan
1. Bakal calon dipilih dari dan oleh peserta
sidang
2. Tiap peserta sidang berhak memilih bakal calon dengan cara
tertulis
3.
Bakal calon didukung oleh
minimal 5 orang
4.
Pimpinan sidang sementara
menanyakan kesediaan semua bakal calon untuk menjadi presidium sidang
Tahap pemilihan
- Tiap peserta sidang memilih bakal calon untuk dijadikan Dewan Presidium
- Bakal calon yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai Dewan Presidium
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Aturan tambahan
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian
2. Tata tartib berlaku sejak tanggal
ditetapkan
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
SURAT KETETAPAN
NOMOR : 04
/PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Bismillahirrohmanirrohim
Dengan rahmat
Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-
Anwar Mojokerto setelah :
Menimbang : 1. Bahwa dalam
rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR,
maka perlu ditetapkan Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
2. Bahwa untuk itu perlu
dituangkan dalam bentuk ketetapan
Mengingat : 1. UU No. 02
Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2. PP No. 30 tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi
3.
Kep Mendikbud No. 1457/U/1990
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.
Kepmeag No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.
Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992
tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6. UU
No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi Pendidikan
7. SK
Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di
Perguruan Tinggi
8. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar
Memperhatikan : 1. Pendapat yang berkembang pada saat Konggres
Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2. Hasil
pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis besar haluan
Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa STIE AL Anwar Sebagaimana terlampir
2. Surat ini
berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika terjadi
kekeliruan
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg : 18
November 2013
Pukul : 21.09
WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014
Ketua Sekretaris
M. ZAINUL ARIFIN M.
NIZAR ALI
Mengetahui :
1. Ketua Komisi A ERIS
FUJIANTO
2.
Ketua Komisi B CHOIRUL
IZZA WIDIANTO
3. Ketua Komisi C M. YUSA’ SA’DILLAH
4. Ketua Komisi D M. REZA PAHLEVI
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
RANCANGAN
KETETAPAN
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
MUQODIMAH
Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dalam kemerdekaan seutuhnya yang
harus selalu dipertahankan dengan terus mengkontruksi tatanan bangsa dan Negara
yang bervisi kerakyatan dan egalitarian dalam menciptakan “civil society”
merupakan pemaknaan dari manusia sebagai mahasiswa dan pimpinan yang selalu
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Mahasiswa sebagai bagian integral mempunyai tanggung jawab untuk
mengisi kemerdekaan dalam memperjuangkan cita-cita bangsa berdasarkan hati
nurani rakyat demi terlaksananya keadilan sosail dan menjunjung tinggi
kebenaran diatas ketaqwaan kepada Tuhan YME.
BEM Al Anwar sebagai satu lembaga pendidikan tinggi mempunyai tugas
dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan
pengabdian masyarakat dalam rangka
menciptakan muslim yang bertaqwa, mampu bertanggung jawab atas terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan YME
Oleh karena itu, mahasiswa STIE Al anwar Mojokerrto sebagai bagian
dari civitas akademika dan pemuda yang akan mengemban kepemimpinan dimasa yang
akan datang, maka dipandang perlu untuk mempersipakan diri dengan bekal
akademik dan keterampilan sehingga mampu menjadi anak bangsa yang memfungsikan
kebebasan yang kreatif, konstruktif, inovatif dan bertanggung jawab.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
1.
KM adalah Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
2.
BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar
Mojokerto
3.
UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa STIE Al Anwar
Mojokerto
4.
HIMAPRODI adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi STIE Al
Anwar Mojokerto
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Al
Anwar Mojokerto yang kemudian di singkat BEM Al Anwar
Pasal 3
KEDUDUKAN
BEM Al Anwar Mojokerto berkedudukan di STIE Al
Anwar Mojokerto Jl. Raya Brangkal 70 Sooko Mojokerto
Pasal 4
BEM Al Anwar Mojokerto didirikan pada tanggal
didirikannya sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan
BAB III
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 5
AZAS
BEM Al Anwar Mojokerto Berasaskan ke-Islaman dan Pancasila
Pasal 6
SIFAT
BEM Al Anwar Mojokerto adalah
lembaga kemahasiswaan intra kampus yang bersifat kekeluargaan,
independent, aspiratif dan demokratis serta akomodatif
Pasal 7
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan :
1.
Meningkatkan
ketaqwaan intelektualitas, spiritual, profesionalisme serta meningkatkan minat
dan bakat mahasiswa STIE Al Anwar
2.
Melaksanakan
Tri Darma Perguruan Tinggi secara terarah dan terpadu
3.
Menjamin
kepentingan dan menumbuhkan daya cipta rasa dan karya mahaisswa STIE Al Anwar
4.
Membina
dan mengembangkan potensi mahasiswa dilingkungan STIE Al Anwar
5.
Mengembangkan
integritas kepribadian, kegotongroyongan dan kesetiakawanan sebagai bangsa
Indonesia dilingkungan STIE Al Anwar
Pasal 8
USAHA
Untuk mencapai tujuan pasal 5 dan 7 diperluan
usaha-usaha untuk peningkatan sebagai berikut :
1. Meningkatkan mutu relegitas dan potensi
ilmiah mahasiswa
2. Meningkatkan minat dan bakat mahasiswa
3. Meningkatkan kesejahrteraan mahasiswa
4. Meningkatkan pengabdian masyarakat secara
umum
5. Meningkatkan penelitian ilmiah
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi berada ditangan mahasiswa
STIE Al Anwar yang dilakukan sepenuhnya oleh Kongres Mahasiswa
BAB V
FUNGSI
Pasal 10
Organisasi kemahasiswaaan dilingkungan BEM Al Anwar berfungsi
sebagai :
1.
Wadah berhimpunnya mahasiswa
yang memiliki persamaan kehendak untuk mencapai cita-cita pembinaan kepribadian
pengembangan wawasan dan pengabdian masyarakat
2.
Wadah penyalur perjuangan aspirasi
mahasiswa
3.
Wadah peningkatan kesadaran
berfikir kritis, analisis kritis berorientasi kedepan dan menyiapkan
kader-kader masa depan
BAB VI
KEANNGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Organisasi lembaga kemahasiswan dilingkungan STIE Al Anwar
adalah Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto yang memenuhi syarat pada
masing-masing lembaga yang terkait
BAB VII
KEORGANISASIAN DAN
KELEMBAGAAN
Pasal 12
BEM Al Anwar Mojokerto terdiri dari :
1. KM adalah Lembaga pemegang kedaulatan
tertinggi dan kehidupan lembaga kemahasiswaan di STIE Al Anwar Mojokerto
2. BEM adalah lembaga eksekutif dalam
kehidupan lembaga kemahasiswa di STIE Al Anwar Mojokerto
3. UKM adalah lembaga semi otonom dan
kedudukannya berada di bawah pengawasan BEM
4. HIMAPRODI adalah lembaga eksekutif
ditingkat jurusan atau prodi
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Lembaga ini mendapatkan dana/sumber dana dari :
1. Dana pembinaan pendidikan STIE Al Anwar
Mojokerto
2.
Dana usaha lain yang halal dan
tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 14
Anggaran dasar ini dapat dirubah melalui :
1. Kongres mahasiswa
2.
kongres istimewa / Kongres Luar
Biasa (KLB)
Pasal 15
ATURAN TAMBAHAN
Aturan tambahan antara lain :
1.
AD ini berlaku untuk lembaga
kemahasiswaan dilingkungan STIE Al Anwar Mojokerto
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
AD ini, akan diatur dalam Angaran rumah
Tangga
3. AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg : 19
November 2013
Pukul : 20.22
WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014
Ketua Sekretaris
ERIS FUJIANTO WAHYUNI
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
RANCANGAN
KETETAPAN
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan pada organisasi kemahasiswaan dilingkungan STEI Al Anwar
Mojokerto terdiri atas :
1. anggota Biasa adalah seluruh warga
masyarakat STIE Al Anwar Mojokerto yang masih aktif sebagai mahasiswa pada
organisasi terkait
2. Anggota kehoratan terdiri dari :
a. Alumni aktivis organisasi kemahasiswaan STIE
Al Anwar Mojokerto
b. Orang yang diminta secara sukarela karena
berjasa dalam kegiatan kemahasiswaan STIE Al Anwar Mojokerto
Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa berhak :
- memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan STIE Al Anwar Mojokerto
- Mengajukan usul, saran dan pernyataan kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan
- Mendapat pelayanan aktivitas, pembelaan dan penggunaan fasilitas
2.
Anggota kehormatan berhak
mengajukan usul, saran dan pernyataan kepada pengurus baik secara lisan
maupun tulisan
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota Biasa berhak :
- Menjaga nama baik almamater
- Merawat dan menjaga fasilitas organisasi
- Membantu pengurus dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan organisasi
2.
Anggota kehormatan berkewajiban
menjaga nama baik almamater
Pasal 4
HILANGNYA KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa hilang keanggotaannya karena
:
- Meninggal dunia
- Tidak terdaftar aktif sebagai mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
- Atas permintaan sendiri terkena disiplin organisasi
2.
Anggota kehormatan hilang
keanggotaannya karena :
a. Meninggal dunia
b.
Tidak terdaftar aktif sebagai mahasiswa STIE Al
Anwar Mojokerto
c.
terkena
disiplin organisasi
Pasal 5
SANKSI
Anggota yang
melanggar AD/ART atau aturan-aturan lain dalam BEM Al Anwar Mojokerto dikenakan
sanksi :
1.
Peringatan secara tertulis
2.
Apabila ayat 1 tidak
diindahkan, maka dalam waktu tertentu akan dikenakan skorsing
3.
Apabila teklah dikenakan
skorsing masih melakukan pelanggaran, maka diberhentikan dari keanggotaan
BAB II
KONGRES MAHASISWA
Pasal 6
Kongres
Mahasiswa merupakan forum tertinggi mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto, sebagai
ajang demokratisasi BEM Al Anwar Mojokerto
Pasal 7
KEANGGOTAAN
1. Anggota KM penuh terdiri dari :
- Anggota UKM
- Pengurus HIMAPRODI dan Seluruh Anggotanya
2.
Anggota undangan adalah
seseorang yang diundang oleh panitia untuk hadir dalam KM
3.
Anggota peninjau adalah mahasiswa
alumni STIE Al Anwar Mojokerto yang
berkenaan hadir dalam KM
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Menetapkan AD/ART STIE Al Anwar
2. Menetapkan
GBHO STIE Al Anwar Mojokerto
3.
Membahas dan menetapkan UU
Pemilu Raya
4.
meilai LPJ BEM STIE Al Anwar
Mojokerto
5.
Menetapkan Rekomendasi
6.
Menetapkan aturan-aturan yang
dianggap perlu
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
KM berhak membuat ketetapan dan
peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan asas dan tujuan organisasi
2.
KM berhak untuk menyempurnakan
AD/ART
3.
KM berkewajiban menjunjung
tinggi AD/ART, asas dan tujuan BEM Al Anwar Mojokerto
4.
KM berhak dan berkewajiban
meminta LP BEM STIE Al Anwar Mojokerto
5.
KM wajib menyalurtkan aspirasi
mahasiswa kepada yang terkait
Pasal 10
PERSIDANGAN
Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan KM
Pasal 11
1.
Sidang KM terdiri dari sidang
pleno dan sidang Komisi
2.
Sidang Komisi dilaksanakan KM
sesuai dengan kebutuhan
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 12
SIFAT
BEM memiliki sifat ;
1.
Sebagai lembaga eksekutif di
lingkungan BEM Al Anwar Mojokerto
2.
Melaksanakan GBHP/GBHO BEM Al
Anwar Mojokerto yang telah ditetapkan dalam Kongres
3.
Menetapkan dan merencanakan
Program Kereja BEM yang berlandaskan pada GBHP/GBHO BEM Al Anwar Mojokerto
4.
Mengemban dan melaksaakan
amanat Kongres mahasiswa BEM Al Anwar Mojokerto
5.
Membantu DPM dalam menyalurkan
aspirasi mahasiswa dalam ruang lingkup masing-masing
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Melaksanakan dan menjunjung
tinggi Azas dan tujuan BEM Al Anwar Mojokerto
2.
Melaksanakan segala ketetapan BEM
Al Anwar Mojokerto
3.
Wajib Menjunjung tinggi AD/ART BEM
Al Anwar Mojokerto
4.
Membuat keputusan-keputusan
yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHP BEM Al Anwar Mojokerto
5.
Dapat Mewakili mahasiswa STIE
Al Anwar Mojokerto baik kegiatan kedalam maupun keluar STIE Al Anwar Mojokerto
6.
Dapat Meminta keterangan permasalahan
yang ditemukan dari BEM Al Anwar Mojokerto
7.
Mengelola dana dan keuangan
kemahasiswaan BEM Al Anwar Mojokerto
Pasal 14
TUJUAN
Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto bertujuan sebagai
wahana akatualisasi diri serta berperan aktif membentuk watak dan kepribadian
mahasiswa yang berjiwa Pancasila, bertanggungjawab akan terwujudnya perkuliahan
yang efektif, sehingga dapat mewujdukan masyarakat mahasiswa yang dinamis.
Pasal 15
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1.
Struktur kepengurusan Badan
Eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto terdiri dari Presiden, Wakil
Presiden, dan Struktur kementrian lain dibawahnya
2.
Departemen yang ada dalam Badan
eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto ditentukan oleh BEM terpilih.
Pasal 16
MUSYAWARAH
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa STIE
Al Anwar Mojokerto pada awal periode
mengadakan rapat kerja/musyawarah kerja untuk membahas program kerja dalam satu
periode kepengurusan yang akan datang
2.
Badan Eksekutif Mahasiswa STIE
Al Anwar Mojokerto dapat mengadakan
rapat umum
BAB V
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 17
SIFAT
UKM adalah unit kegiatan mahasiswa yang merupakan
lembaga otonom yang berfungsi sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa kearah
perluasan wawasan dan peningkatan
kecendekiawanan, peningkatan minat dan kegemaran, pengabdian masyarakat,
kepedulian sosial, pengembangan bakat serta kesejahteraan mahaisswa STIE Al
Anwar Mojokerto
Pasal 18
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS
1. Anggota UKM adalah mahasiswa yang telah
menjalani DIKLAT atau ketentuan lain yang diselenggarakan oleh masing-masing
UKM
2. Kepengurusan UKM sekurang-kurangnya terdiri
dari Ketua,sekretaris dan bendahara
3.
Masa kepengurusan UKM adalah
satu periode (12 bulan)
4.
Kepengurusan disahkan oleh
Pembantu Ketua III Bagian kemahasiswaan
5.
Pengurus UKM bertanggungjawab
terhadap seluruh anggota dan organisasinya
Pasal 19
HUBUNGAN DENGAN BEM AL
ANWAR MOJOKERTO
1.
AD/ART UKM tidak bertentangan dengan AD/ART BEM Al Anwar
Mojokerto
2.
UKM memiliki jalur koordinator
dengan BEM Al Anwar Mojokerto
Pasal 20
PEMBENTUKAN
UKM dapat dibentuk apabila dapat/ telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1.
Pembentukan UKM baru tersebut
sesuai dengan tujuan BEM Al Anwar Mojokerto
2.
Pembentukan UKM baru tersebut
tidak sama (orientasi maupun bentuknya) dengan UKM yang telah ada
3.
didukung oleh minimal 20
mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto aktif yang dibuktikan dengan tanda tangan dan
foto copy KTM tanpa paksaaan dan manipulasi
4.
Didukung oleh UKM-UKM yang
telah ada dengan membubuhkan tanda tangan beserta stempel UKM yang telah ada
5.
Memiliki rancangan AD/ART
6.
Pembentukan UKM baru diajukan
pada waktu Kongres Mahasiswa dengan menyertakan :
- Proposal
- AD/ART
- Bukti persetujuan atau dukungan seperti yang tercatum pada pasal 25 ayat 3 dan 4
7. Tidak ada intervensi dari pihak luar
8. Disetujui dalam Kongres Mahasiswa
Pasal 21
PEMBUBARAN UKM
UKM dapat dibubarkan apabila :
1. Ada kesepakatan untuk membubarkan diri
mellaui musyawarah anggota UKM twersebut
2. Dirasa tidak sesuai dan tidak bermanfaat
lagi bagi mahaisswa STIE Al Anwar Mojokerto
3.
Menyimpang dari AD/ART BEM Al
Anwar Mojokerto atau UKM terkait
4.
Adanya kevakuman selama 2
periode berturut-turut
5.
Disetujui oleh Kongres
Mahasiswa
Pasal 22
TUGAS, HAK dan KEWAJIBAN
1.
UKM mempunyai tugas pokok merencanakan,
melaksanakan dan mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan minat, bakat,
serta kreativitas mahasiswa dan mengkoordinasikannya dengan lembaga lain sesuai
dengan bidangnya masing-masing
2.
UKM berhak mengajukan
usul,saran,serta kritik yang konstruktif kepada BEM Al Anwar Mojokerto
3.
UKM wajib memberitahukan informasi
kepada BEM Al Anwar Mojokerto setiap mengadakan kegiatan
Pasal 23
KETENTUAN TAMBAHAN
1.
Ketentuan atas pelaksanaan
ketetapan ini ditetapkan oleh masing-masing UKM
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri
BAB VI
BADAN PEMILIHAN UMUM
PAsal 24
KETENTUAN UMUM
1.
BAPILU Adalah badan Pemilihan Umum yang merupakan tim kerja
dibentuk dan ditetapkan oleh sepengetahuan BEM pada 3 bulan sebelum berakhir
periode kepengurusan BEM
2. BAPILU terdiri dari ketua dan Sekretaris
yang dipilih secara musyawarah
3.
Dlam
Melaksanakan tugasnya BAPILU dapat memebentuk panitia Ad-Hoch (Badan Pekerja yag disesuaikan dengan
kebutuhan)
Pasal 25
KEANGGOTAAN
Anggota – anggota BAPILU merupakan delegasi pada
setiap lembaga dan setiap lembaga maksimal mendelegasikan 2 orang
Pasal 26
Kedudukan
BAPILU merupakan perpanjangan tangan dari DPM
sebagai badan Pelaksana Kongres dan Pemilu Raya dengan sepengetahuan BEM
Pasal 27
FUNGSI
1.
Menjalankan semua keputusan
Kongres mahasiswa tentang peraturan Pemilu Raya
2.
Menetapkan kebijakan-kebijakan
yang berkenaan dengan proses pelaksanaan Reformasi ditingkat lembaga
kemahasiswaan
3.
Menjalankan Pemilu raya
berdasarkan atas perauturan-peraturan yang dirancang oleh BAPILU sendiri,
kemudian disahkan atau diputuskan dalam kongres
Pasal 28
TUGAS
1.
Melaksanakan Kongres
2.
Membuat instrument-instrumen
Pemilu Raya
3.
Menyeleksi dan mendaftar para
calon legislative dan eksekutif dari
mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan pemilu
raya
4.
Bertanggungjawab atas proses
pelaksanaan Pemilu raya dan Suksesi di lembaga kemahasiswaan
5.
Membentuk dan menetapkan
Panitia Pengawas PEMILU (Panwaslu)
Pasal 29
WEWENANG
1.
Menindak secara tegas
pihak-pihak yang mengganggu jalannya aproses Pemilu Raya
2.
Menghapus calon legislative
maupun eksekutif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang termaktub
dalam peraturan Pemilu
3.
Berhak menggugurkan atau
menyatakan tidak sah terhadap suara yang telah ditetapkan oleh pasangan calon
legislative dan eksekutif dikarenakan atau disebabkan melakukan kecurangan
dengan laporan panwaslu
Pasal 30
KEWAJIBAN
- Menyediakan dan mengatur tata taksana Pemilu
- Menetapkan dan mensosialisasikan hasil pemilu raya
- Merancang Kembali UU atau Peraturan –peraturan tentang pemilu raya (menyempurnakan UU atau peraturan-peraturan yang telah ada)
Pasal 31
MASA KEPENGURUSAN
Badan ini bekerja sejak tanggal ditetapkan dan
berkahir sampai dilantiknya kepengurusan BAPILU Al Anwar Mojokerto yang baru
BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI
Pasal 32
KETENTUAN UMUM
HIMAPRODI Adalah Himpunan Mahasiswa
Program Studi
Dalam BEM Al Anwar Mojokerto terdapat 2 (dua) HIMAPRODI antara lain:
1.
HIMAPRODI Manajaemen
2.
HIMAPRODI Akuntansi
Pasal 33
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan HIMAPRODI Manajemen terdiri
atas :
a. Seluruh mahasiswa program studi Manajemen
di tiap-tiap semester pada BEM Al Anwar Mojokerto
b. Kepengurusan HIMAPRODI minimal memiliki
seorang Ketua, sekretaris dan Bendhara
c. HIMAPRODI manajemen diketuai oleh
Mahasiswa Manajemen yang dipilih berdasrakan musyawarah yang hadir minimal 30
orang
2. Keanggotaan HIMAPRODI Akuntansi terdiri
atas :
a. Seluruh mahasiswa program studi Akuntasni
di tiap-tiap semester pada BEM Al Anwar Mojokerto
b. Kepengurusan HIMAPRODI minimal memiliki
seorang Ketua, sekretaris dan Bendhara
c. HIMAPRODI Akuntansi diketuai oleh
Mahasiswa Akuntansi yangdipilih berdasrakan musyawarah yang hadir minimal 30
orang
Pasal 34
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN SIFAT
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN SIFAT
1.
HIMAPRODI Akuntansi
maupun Manajemen berfungsi sebagai wadah pengembangan serta peningkatan
kualitas akademik pada BEM Al-Anwar Mojokerto
2.
HIMAPRODI
Akuntansi maupun Manajemen bertugas menjaga nama baik almamater dan mengamalkan
Tri dharma perguruan tinggi
3.
HIMAPRODI
Akuntansi maupun Manajemen berwenang untuk mengajukan opsi ke eselon satu
tingkat diatasnya.
4.
HIMAPRODI
Akuntansi maupun Manajemen bersifat non politik.
5.
Masa kepemimpinan ketua HIMAPRODI Akuntansi maupun
Manajemen adalah satu periode (satu tahun masa jabatan) yang
dipertanggungjawabkan pada Kongres Mahasiswa BEM Al-Anwar Mojokerto
6.
HIMAPRODi Akuntansi maupun Manajemen dilarang mingren
BAB VIII
MASA JABATAN
MASA JABATAN
Masa jabatan ketua pada
lembaga kemahasiswaan BEM Al-Anwar Mojokerto Adalah satu periode, dalam
hitungan 2 (dua) tahun sejak dilantik dan tidak dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya.
BAB IX
HUBUNGAN ANTAR
LEMBAGA-LEMBAGA
Dalam menyelenggarakan
kepengurusan terjadi hubungan antara lembaga-lembaga antara lain:
1. Presiden dengan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (Kongres Mahasiswa)
a. Presiden adalah mandataris KM
b. Presiden penyelenggara kekuasaan organisasi
tertinggi dibawah majelis permusyawaratan mahasiswa (Kongres Mahasiswa)
c. Presiden tidak nebeng akan tetapi untergeornet
kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Kongres Mahasiswa)
d. Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada
Kongres Pada akhir masa jabatannya memberikan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Majelis (Kongres Mahasiswa)
diliadapan Sidang Majelis.
e.
Presiden dapat
menyusun dan menyampaikan konsep naskah Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
untuk bahan pertimbangan bagi Majelis.
f.
Apabila
Wakil Presiden berhalangan tetap, Presiden dan atau Dewan Perwakilan Mahasiswa
dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istitnewa untuk memilih wakil Presiden.
2.
Presiden dengan UKM
dan HIMAPRODI
a.
Presiden dengan
persetujuan UKM DAN HIMAPRODI membentuk undang-undang
b. Presiden
bersama-sama UKM DAN HIMAPRODI dapat menetapkan anggaran pendapatan dan
pengeluaran.
c.
Presiden
dengan UKM DAN HIMAPRODI bekerja sama tetapi Presiden tidak bertanggungjawab
kepada UKM DAN HIMAPRODI.
d.
Apabila Wakil Presiden
berhalangan tetap Presiden dan / atau UKM DAN HIMAPRODI meminta MPM mengadakan
sidang Istimewa unutk memilih Wakil Presiden
e. Dalam hal Presiden
berhalangan tetap, maka diganti oleh wakil presiden sampai masa jabatannya.
Sebelum memegang jabatan Presiden, Wakil Presiden bersumpah atau berjanji di
hadapan UKM DAN HIMAPRODI.
f.
Presiden han is
memperhatikan sungguh-sungguh suara UKM DAN HIMAPRODI.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN UMUM
ATURAN TAMBAHAN UMUM
1. ART ini hanya dapat diubah melalui Kongres
Mahasiswa Al-Anwar Mojokerto
2. Untuk mengubah AD/ART ini sekurang-kurangnya
dihadiri 2/3 ditambah peserta Konges
3.
Keputusan
perubahan dapat diambil apabila disetujui oleh minimal 1/2 ditambah satu dari
jumlah peserta yang hadir
4.
Kongres
Luar Biasa dapat dilaksanakan untuk :
a.
Menyelesaikan
persoalan-persoalan lembaga kemahasiswaan yang dapat diselesaikan melalui
musyawarah.
b.
Mengubah dan
menetapkan AD/ART dan arah kebijakan BEM Al-Anwar Mojokerto
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg : 19
November 2013
Pukul : 20.45
WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014
Ketua Sekretaris
ERIS FUJIANTO WAHYUNI
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
SURAT KETETAPAN
NOMOR : 05
/PABILU-KGRS V / SAA / 12 / 2013
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Bismillahirrohmanirrohim
Dengan rahmat
Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-
Anwar Mojokerto setelah :
Menimbang : 1. Bahwa dalam
rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR,
maka perlu ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
Mengingat : 1. UU No. 02
Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. PP No. 30 tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi
3.
Kep Mendikbud No. 1457/U/1990
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.
Kepermenag No. 146 Tahun 1991
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.
Instruksi
Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6. UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi
Pendidikan
7. SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi
Al-Anwar
Memperhatikan : 1. Pendapat yang berkembang pada saat Konggres
Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2. Hasil pleno
Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
MEMUTUSKAN
Menetapkan :1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi BEM STIE AL Anwar
Sebagaimana terlampir
2. Surat
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika terjadi
kekeliruan
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg : 19
November 2013
Pukul : 20.53
WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014
Ketua Sekretaris
M. ZAINUL ARIFIN M.
NIZAR ALI
Mengetahui :
1. Ketua Komisi A ERIS
FUJIANTO
2.
Ketua Komisi B CHOIRUL
IZZA WIDIANTO
3. Ketua Komisi C M. YUSA’ SA’DILLAH
4. Ketua Komisi D M. REZA PAHLEVI
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE
Al-Anwar Mojokerto
2. Yth.
Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga
Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota
Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Insyaf dan sadar bahwa
ke-Tuhanan Yang Malta Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi Selurult Rakyat Indonesia merupakan
ideologi negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Mahasiswa
Sekolah Tinggi llmu Ekonomi Al-Anwar, sebagai salah satu pembaharu bangsa dan
mengemban misi intelektual, berkewajiban
dan bertanggung jawab mengemban komitmen ke-islaman dan ke-lndonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat mahasiswa dan membebaskan bansga dari kemiskinan, kebodohan, dan
keterbelakangan baik spintual maupun material secara sistematis
Berawal dari kesadaran akan
diri kita sebagai manuma yang berakal
dan berkeinginan untuk terus melakukan perubahan demi kebaikan masa
depan yang lebih terarah menjadi dasar untuk membangun suatu paduan lembaga
intra kampus. Dalam hal ini BEM Al-Anwar Mojokerto, yang sistematis, tepat dan
mengenai sasaran. Maka sebagai realisasinya dari gagasan tersebut Garis – Garis
Besar Haitian Organisasi Al-Anwar Mojokerto.
BAB II
LANDASAN
LANDASAN
Pasal 1
Landasan Ideal BEM Al-Anwar adalah Al
Qur'an dan Pancasila
Pasal 2
Landasan konstitusional BEM Al-Anwar adalah
AD/ART BEM Al-Anwar
Pasal 3
Landasan
operasional BEM Al-Anwar adalah GBHO dan Ketetapan MPM A1-Anwar/ KONGRES
Mahasiswa Al-Anwar Mojokerto.
BAB III
FUNGSI
Funsi GBHO adalah :
1.
Sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan seluruh kegiatan
institusi dalam BEM Al-Anwar Mojokerto
2.
Sebagai landaasan operasional organisasi dan arahan
seluruh kebijakan semua institusi BEM Al-Anwar Mojokerto.
BAB IV
ORIENTASI LEMBAGA MAHASISWA
BEM AL-ANWAR
Pasal
5
Orientasi Umum
1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah SWT dalam rangka pencapaian insan Ulul Albab yang bertanggung jawab akan
masa depan bangsa dan Negara
2. Semua kegiatan kemahasiswaan BEM Al-Anwar
Mojokerto diorientasikan pada pengaplikasian tri Dharma Perguruan Tinggi, Yaitu
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan
kemahasiswaan yang berorientasi pada sektor masyarakat dalam rangka peningkatan
kepercayaan masyarakat terhadap STIE Al-Anwar Mojokerto dengan tetap
mempertahankan bentuk budaya yang profesional dan islami, yang menuju pada
perbaikan, dan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia, sesuai dengan Visi
dan Misi STIE Al-Anwar Mojokerto.
Pasal 6
Orientasi Khusus
1. Dewan Legislatif
Optimalisasi Dewan legislative
mahasiswa dalam menjalankan fungsi secara
proaktif dan kritis terhadap setiap kegiatan badan Eksekutif pada
masing-masing tingkat
2. Badan Eksekutif
Orientasi pada
kegiatan eksekutif secara khusus dibagi
menjadi :
1)
Melancarkan aktifitas kegiatan BEM Al Anwar
2)
Memperjuangkan hak-hak mahasiswa
3)
Mengusahakan kegiatan yang
berorientasi pada pengembangan keimanan dan ketakwaan, intelektualitas, profesionalitas
demi terciptanya sumber daya mahasiswa yang sesuai dengan Visi dan Misi STIE
Al-Anwar.
4)
Memberikan informasi
pada mahasiswa dalam mengembangkan setiap institusi yang
ada.
5)
Mengkoordinir,
memediator lembaga
Eksekutif dan UKM dilingkungan BEM Al-Anwar.
6)
Menjalin hubungan antara organisasi kampus
baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
7)
Menciptakan komunikasi
yang efektif dan efisien dengan lembaga ekstra kampus.
8)
Berperan aktif
bersama-sama elemen lain dalam memberikan pendidikan dan
pengembangan kesadaran sosial politik rakyat dalarn bernegara.
9)
Menciptakan suasana
kehidupan kemahasiswaan yang harmonis dan kondusif bagi
civitas akademika STIE Al-Anwar.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
Pasal 7
1. Ketetapan ini berlaku untuk BEM Al-Anwar
sejak ditetapkan.
2. Bila tercapat kekurangan dan kesalahan
dalam ketetapan ini, akan direvisi kemudian
sesuai dengan kesepakatan dalam Kongres Mahasiswa.
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
SURAT KETETAPAN
NOMOR : 05
/PABILU-KGRS V / SAA / 12 / 2013
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Bismillahirrohmanirrohim
Dengan rahmat
Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-
Anwar Mojokerto setelah :
Menimbang : 1. Bahwa dalam
rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR,
maka perlu ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa
Al – Anwar Mojokerto
2. Bahwa untuk itu perlu
dituangkan dalam bentuk ketetapan
Mengingat : 1. UU No. 02
Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2. PP No. 30 tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi
3. Kep
Mendikbud No. 1457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di
Perguruan Tinggi
4. Kepmeag No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5. Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992
tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6. UU No.
60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi Pendidikan
7. SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar
Memperhatikan : 1. Pendapat yang berkembang pada saat
Konggres Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2. Hasil
pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis Besar Haluan
Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
MEMUTUSKAN
Menetapkan :1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi BEM STIE AL Anwar
Sebagaimana terlampir
2. Surat
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika terjadi
kekeliruan
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg : 19
November 2013
Pukul : 20.53
WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014
Ketua Sekretaris
M. ZAINUL ARIFIN M.
NIZAR ALI
Mengetahui :
1. Ketua Komisi A ERIS
FUJIANTO
2.
Ketua Komisi B CHOIRUL
IZZA WIDIANTO
3. Ketua Komisi C M. YUSA’ SA’DILLAH
4. Ketua Komisi D M. REZA PAHLEVI
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
TENTANG
POKOK-POKOK REKOMENDASI KONGRES MAHASISWA V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Bismillahirrohmanirrohim
Perguruan tinggi sebagai pusat
pengembangan dan laboratorium sumberdaya manusia menuntut adanya strategi dan
pola pengembangan, sehingga dapat membangun keberadaan akademik yang
benar-benar dapat di pertanggungjawabkan di masyarakat kampus pada khususnya dan
masyarakat umum. Tuntutan ini di akumulasikan untuk memumpuk semangat Tri Darma Perguruan
Tinggi. Berdasarkan pemikiran di atas, maka Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
(Kongres Mahasiswa II) STIE Al-Anwar Mojokerto merekomendasikan kepada:
I. Presiden BEM terpilih
1.
Bersama UKM DAN
HIMAPRODI membentuk lembaga baru sebagai yang bertanggungjawab untuk membuat
undang-undang.
2.
Mengintensifkan
hubungan dengan organisasi mahasiswa ekstra kampus, maupun masyarakat (LSM)
3.
BEM hendaknya membuat Program
Kerja dan Realisasi Kerja yang jelas
II. Këtua STIE Al-Anwar
Mojokerto
1. Memberikan anggaran yang.jelas untuk kegiatan
mahasiswa.
2. Menyediakan fasilitas yang memadai demi pengembangan
intelektualitas mahasiswa.
3. Bisa menyelesaikan masalah vertikal secant
diplomatis clan kckeluargaan.
III. UKM DAN HIMAPRODI
1.
Sungguh-sungguh menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
kepada pihak terkait.
2.
Benar – benar menjadi
lembaga yang independen sebagai pengawas kinerja BEM- STIE AI-Anwar Mojokerto.
3.
Bersama BEM mampu
menjadikan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al-Anwar Mojokerto sebagai
Laboratorium Pengembangan Intelektual dan SDM.
IV. BAPILU
1. Menciptakan kondisi Pemilu Raya yang Luber dan
Jurdil.
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
SURAT KETETAPAN
NOMOR : 06
/PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013
TENTANG
MEKANISME PEMILU
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Bismillahirrohmanirrohim
Dengan rahmat
Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-
Anwar Mojokerto setelah :
Menimbang : 1. Bahwa dalam
rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR,
maka perlu ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
2. Bahwa untuk itu perlu
dituangkan dalam bentuk ketetapan
Mengingat : 1. UU No. 02
Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2. PP No. 30 tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi
3. Kep
Mendikbud No. 1457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di
Perguruan Tinggi
4. Kepmeag
No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan
Tinggi
5. Instruksi
Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6. UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi
Pendidikan
7. SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar
Memperhatikan : 1. Pendapat yang berkembang pada saat Konggres
Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2. Hasil
pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis Besar Haluan
Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1.Mekanisme Pemilu Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Stie Al-Anwar
Sebagaimana terlampir
2. Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan akan ditinjau ulang jika terjadi
kekeliruan
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg : 19
November 2013
Pukul : 21.18
WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014
Ketua Sekretaris
M. YUSA’ SA’DILLAH HANIFAH
AGUSTININGSIH
Mengetahui :
1. Ketua Komisi A ERIS
FUJIANTO
2.
Ketua Komisi B CHOIRUL
IZZA WIDIANTO
3. Ketua Komisi C M. YUSA’ SA’DILLAH
4. Ketua Komisi D M. REZA PAHLEVI
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE
AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE
2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
TENTANG
MEKANISME PEMILU
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014
Bismillahhirrohmanirrohim
MUQODIMMAH
Islam sebagai ajaran yang
rahmatan lil alamin, mencakup seluruh aspek kehidupan dan pedoman dasar manusia
dalam memproyeksikan dirinya atas segala bentuk reaksi kehidupan. Dalam Islam,
pola pengembangan untuk meningkatkan kualitas sumber, daya manusia mendapat
perhatian yang sangat utama, salah satunya adalah lembaga pendidikan.
STIE Al-Anwar sebagai salah
satu lembaga pendidikan tinggi berasaskan islam, mempunyai tugas dan tanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat
dalam rangka menciptakan muslim yang bertakwa dan mampu bertanggungjawab atas
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Oleh karena itu mahasiswa STIE Al-Anwar sebagian dan civitas akademika
yang akan mengemban kepemimpinan dimasa yang akan dating, tnalca dipandang perlu
untuk mempersiapkan diri dengan bekal akademik dan ketrampilan sehingga mampu
menjadi anak bangsa yang memfungsikan kebebasan mimbar yang kreatif,
konstruktif, inovatif dan bertanggungjawab.
BAB I
Pemilihan Umum Mahasiswa STIE Al Anwar
terbagi menjadi 2 (dua), yakni :
1. Pemilihan Umum
Eksekutif
2. Pemilihan Umum
Legislatif (Badan Perwakilan Mahasiswa)
BAB II
Pemilihan Umum Eksekutif
Pasal 1
Pemilihan Umum Eksekutif
Pasal 1
Pemilihan Umum
Eksekutif merupakan prosesi pemilihan atau pencoblosan yang dilakukan oleh seluruh
mahasiswa STIE Al Anwar guna memilih presiden dan wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Al Anwar (BEM-SAA).
Pasal 2
syarat– syarat atau kriteria calon Presiden
& calon wakil Presiden :
1. Pasangan Capres & Cawapres adalah WNI,
bertakwa kepada Tuhan YME dan beBEMoral Pancasila.
2. Masih Berstatus mahasiswadi STIE Al - Anwar dan
terdaftar pada tahun akademik yang sedang berjalan serta tidak kehilangan pilihnya.
3. Memiliki jiwa kepemimpinan
4. Mempunyai integritas dan budi pekerti yang luhur.
5.
Wawasan luas dan mengutamakan kepentingan almamater,
bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
6.
Memiliki
prestasi akademik yang baik, IPK minimal 3,00
7. Minimal semester 2 dan maksimal semester 6
8. Tidak merangkap jabatan pengurus inti di lingkungan organisasi
kemahasiswaan STIE Al - Anwar
9. Menyerahkan pernyataan tertulis yang berisikan
kesanggupan menjadi Presiden /Wakil Presiden BEM SAA kepada BAPILU.
10. Pasangan Capres & Cawapres wajib mendaftarkan
diri paling lambat 5 hari setelah diadakan Kongres Mahasiswa.
11.
Pasangan Capres & Cawapres wajib mengisi foBEMulir pendaftaran
data diri sekaligus melampirkan pas foto 4 x 6 dua lembar dan Visi-Misi.
Pasal 3
Tata tertib kampanye calon
Presiden dan calon wakil presiden BEM SAA
1.
Kampanye
pasangan capres & cawapres BEM dilaksanakan 3 hari sebelum
pencoblosan.
2.
Setiap
pasangan capres & cawapres BEM diperkenankan memiliki tim sukses dalam
melancarkan 1angkahnya menuju presiden/wakil presiden.
3.
Setiap
pasangan diperkenankan menggunakan fasilitas yang ada dengan izin dari Bapilu
4.
Kampanye
umum pasangan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Debat Program.
BAB III
Tata Cara Pencoblosan
Tata Cara Pencoblosan
1.
Pencoblosan
dilaksanakan serentak oleh seluruh elemen mahasiswa yang bersifat LUBER dan
JURDIL
2.
Perhitungan suara
dilaksanakan pada hari H setelah pencoblosan dengan disaksikan oleh minimal 1
(satu) saksi dari Tim Sukses masing-masing kandidat.
3.
Pasangan Capres &
Cawapres yang mendapat suara terbanyak dianggap sah untuk menjadi Presiden/Wakil Presiden BEM.
4. Apabila
hasil perhitungan suara mendapatkan hasil yang sama maka akan diadakan puturan
kedua.
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan :
Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg : 19
November 2013
Pukul : 21.18
WIB
Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014
Ketua Sekretaris
M. REZA PAHLEVI HANIFAH
AGUSTININGSIH
LEMBAR PENGESAHAN
HASIL KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
PERIODE 2013-2014
STIE
AL-ANWAR MOJOKERTO
Ditetapkan pada :
Mojokerto
Hari / Tanggal :
Selasa, 19 November 2013
Pukul :
21.18 WIB
Tempat :
Ruang 4 STIE Al-Anwar Mojokerto
Hormat
kami,
KETUA BAPILU SEKRETARIS
YESI NURMARINA HANIFAH
AGUSTININGSIH
NIM.11100655 NIM.11100621
Mengetahui,
PUKET III Bid.
KEMAHASISWAAN
STIE AL-ANWAR
MOJOKERTO
NURROHMAN HARIMULYONO,
S.E., M.Si.
NIDN.07.0201.7601
Menyetujui,
KETUA STIE AL-ANWAR
MOJOKERTO
Dr. H. CHAMDAN
PURNAMA, S.E., M.M
NIDN.