Minggu, 12 Oktober 2014

AD/ART BEM STIE AL-ANWAR



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014

Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto
























HASIL KONGRES V
MAHASISWA STIE AL – ANWAR

MOJOKERTO
2013-2014


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


SURAT KETETAPAN
NOMOR :   01 /PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013

TENTANG
AGENDA KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

Bismillahirrohmanirrohim

Dengan rahmat Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al- Anwar Mojokerto setelah :

Menimbang           : 1.   Bahwa dalam rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR, maka perlu ditetapkan Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto

Mengingat             : 1.   UU No. 02 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2.      PP No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
3.      Kep Mendikbud No. 1457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.      Kepemenag No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.      Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6.      UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi Pendidikan
7.      SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8.      Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar

Memperhatikan     : 1.  Pendapat yang berkembang pada saat Konggres Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2.      Hasil pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto







MEMUTUSKAN

Menetapkan          : 1. Agenda Kongres V BEM STIE AL Anwar Sebagimana terlampir
                                2. Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika terjadi kekeliruan


Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tanggal         : 18 November 2013
Pukul                     : 20.30 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
          M. ZAINUL ARIFIN                                               M. NIZAR ALI

Mengetahui :
1.      Ketua Komisi A                                                ______________
2.      Ketua Komisi B                                                ______________
3.      Ketua Komisi C                                                ______________
4.      Ketua Komisi D                                                ______________


Tembusan disampaikan kepada :
1.      Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2.      Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3.      Yth. BAPILU
4.      Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5.      Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


SURAT KETETAPAN
NOMOR :   02 /PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013

TENTANG
AGENDA KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

Hari/Tanggal
Waktu
Agenda
Keterangan
Senin,
18 November 2013
20.30 – 20.35
Pembukaan
Ketua BAPILU
20.35 – 20.41
Sidang Pleno I (Agenda Acara)
Panitia + Peserta
20.41 – 21.09
Sidang Pleno II (Tatib Kongres V STIE Al-Anwar)
Panitia + Peserta
21.09 – 21.30
Sidang Komisi A (AD/ART)
Panitia + Peserta
Selasa,
19 November 2013
19.55 – 20.45
Sidang Komisi A (AD/ART)
Panitia + Peserta
20.45 – 20.53
Sidang Komisi B (GBHO)
Panitia + Peserta
20.53 – 21.03
Sidang Komisi C (Rekomendasi)
Panitia + Peserta
21.03 – 21.18
Sidang Komisi D (Mekanisme Pemilu)
Panitia + Peserta
21.18 – 21.30
Penutup + Doa
Panitia




BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


SURAT KETETAPAN
NOMOR :   03 /PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013

TENTANG
TATA TERTIB KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

Bismillahirrohmanirrohim

Dengan rahmat Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al- Anwar Mojokerto setelah :

Menimbang           : 1.   Bahwa dalam rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR, maka perlu ditetapkan Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
2.      Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam bentuk ketetapan

Mengingat             : 1.   UU No. 02 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2.      PP No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
3.      Kep Mendikbud No. 1457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.      Kepmeag No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.      Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6.      UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi Pendidikan
7.      SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8.      Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar

Memperhatikan    : 1.  Pendapat yang berkembang pada saat Konggres Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2.      Hasil pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto






MEMUTUSKAN

Menetapkan       : 1. Tata Tertib Kongres V BEM STIE AL Anwar Sebagimana terlampir
                            2. Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika terjadi kekeliruan


Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tanggal         : 18 November 2013
Pukul                     : 20.41 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
          M. ZAINUL ARIFIN                                               M. NIZAR ALI

Mengetahui :
5.      Ketua Komisi A                                                ______________
6.      Ketua Komisi B                                                ______________
7.      Ketua Komisi C                                                ______________
8.      Ketua Komisi D                                                ______________


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto

TENTANG
TATA TERTIB KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Musyawarah ini diberi nama Kongres Mahasiswa V STIE Al anwar Mojokerto
2.      Musyawarah ini dilakukan dalam Susana kekeluargaan dan kesederhanaan serta ukhuhwah Islamiyah yang berasas demokrasi dan pertimbangan rasional
3.      Kongres Mahasiswa V ini memegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang  berhubungan dengan lembaga kemahasiswa STIE Al – Anwar Mojokerto

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1.      Menetapkan pola dan garis-garis besar kebijakan didalam penyelenggaraan kemahasiswaan
2.      Mengevaluasi  pengesahan  laporan pertanggung jawaban Badan Eksekutif Mahasiswa
3.      Membahas sekaligus menetapkan AD/ART lembaga  kemahasiswaan STIE al-Anwar Mojokerto
4.      Membahas dan menetapkan GBHO STIE Al Anwar Mojokerto
5.      Mengambil Keputusan-keputusan lain yang berkenaan dengan kongres

BAB III
PESERTA KONGRES
Pasal 3
Peserta Kongres terdiri atas seluruh Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Peserta
Peserta mempunyai hak berbicara dan hak suara dalam kongres

Pasal 5
Kewajiban peserta
1.      Setiap peserta wajib menjaga ketertiban dan kelancaran kongres
2.      setiap peserta jika meninggalkan sidang  minta ijin terlebih dahulu kepada pimpinan sidang
3.      Setiap peserta wajib hadir 5 menit sebelum acara dimulai
4.      Setiap peserta wajib mengisi daftar hadir

BAB V
SANKSI
Pasal 6
Apabila ada peserta Kongres  yang melanggar pasal 5 (lima) maka dikenakan sanksi :
  1. Diberikan teguran
  2. Apabila tiga kali diberikan teguran, maka akan dicabut hak suara berdasrakan persetujuan forum oleh pimpinan sidang

BAB VI
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 7
1.      Sidang dalam kongres Mahasiswa V STIE Al Anwar Mojokerto ini terdiri dari ;
a.       Sidang pleno agenda acara Kongres Mahasiswa V STIE Al Anwar Mojokerto
b.      Sidang pleno tata tertib acara Kongres Mahasiswa V STIE Al Anwar Mojokerto
c.       Laporan Pertanggung jawaban BEM STIE Al Anwar Masa bhakti 2012-2013
d.      Sidang Pleno Komisi
2.      Sidang Komisi Terdiri dari :
a.       Komisi A : Membahas AD/ART organisasi kemahasiswaan STIE Al Anwar Mojokerto
b.      Komis    B : Membahasa GBHO Lembaga kemahasiswaan STIE Al Anwar Mojokerto
c.       Komisi  C : Membahasa tentang rekomendasi Kongres Mahasiswa V STIE Al Anwar Mojokerto
d.      Komisi   D : Membahasa Tentang mekanisme Pemilu raya STIE Al Anwar Mojokerto

BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8
1.      Presidium terdiri dari Ketua  dan sekretaris Dewan Presidium
2.      Pimpinan sidang selanjutnya diusulkan oleh peserta sidang dan disetujui oleh peserta minimal ¾ dri peserta Sidang
3.      Pimpinan sidang dapat diturunkan apabila melanggar tata tertib
4.      Calon pimpinan sidang menyatakan kesediaannya dihadapan forum dan mendpaat persetujuan forum
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
1.      Mengatur jalannya persidangan  agar tertib dan lancar
2.      Pimpinan sidang berhak memberikan izin pada peserta sidang yang meninggalkan forum
3.      Pimpinan sidang berhak mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dengan persetujuan forum
4.      Pimpinan sidang berhak menjawab pertanyaan dari peserta  yang bersifat penjelasan
5.      Berusaha mempertemukan pendapat serta meluruskan pembicaraan-pembicaraan sesuai dengan agenda acara sidang
6.      Mengumumkan  setiap keputusan yang diambil
7.      Memberikan atau mengeluarkan  peserta yang melanggar tata tertib yang disahkan setelah mengadakan pertimbangan yang bijaksana

Pasal 10
Tata cara pengambilan keputusan
1.      Semua keputusan diusahakan secara aklamasi dengan jalan musyawarah untuk mufakat
2.      Jika ayat 1 (satu) tidak tercapai maka diadakan lobbying  max 2 menit
3.      Jika ayat satu dan dua tidka tercapai maka keputusan diambil dengan jalan voting
Pasal 11
Quorum
1.      Sidang dinyatakan sah apabila memenuhi quorum
2.      Sidang memenuhi quorum apabila dihadiri minimal 2/3 dari peserta kongres Mahasiswa II STIE Al Anwar Mojokerto berdasarkan presensi hadir
3.      Apabila tidak memenuhi quorum  maka sidang  ditunda 5 menit dengan ketentuan jika tidak mencapai quorum maka sidang  akan dilanjutkan dengan tanpa memperhatikan quorum

Pasal 12
Pengambilan keputusan
1.      Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak adalah  sah apabila diambil dalam sidang  yang memenuhi quorum
2.      Apabila dalam pengambilan keputusan dalam suara terbanyak dan diperoleh hasil sama, maka sidang  di sakors 5 menit
3.      Apabila lobbying tidak dapat disepakati, maka diadakan voting

Pasal 13
Mekanisme Pemilihan Dewan Presidium
Tahap pencalonan
1.      Bakal calon dipilih dari dan oleh peserta sidang
2.      Tiap peserta sidang  berhak memilih bakal calon dengan cara tertulis
3.      Bakal calon didukung oleh minimal 5 orang
4.      Pimpinan sidang sementara menanyakan kesediaan semua bakal calon untuk menjadi presidium sidang

Tahap pemilihan
  1. Tiap peserta sidang memilih bakal calon untuk dijadikan Dewan Presidium
  2. Bakal calon yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai Dewan Presidium

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Aturan tambahan
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
2.      Tata tartib berlaku sejak tanggal ditetapkan



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


SURAT KETETAPAN
NOMOR :   04 /PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013

TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

Bismillahirrohmanirrohim

Dengan rahmat Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al- Anwar Mojokerto setelah :

Menimbang           : 1.   Bahwa dalam rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR, maka perlu ditetapkan Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
2.   Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam bentuk ketetapan

Mengingat             : 1.   UU No. 02 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2.   PP No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
3.      Kep Mendikbud No. 1457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.        Kepmeag No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.        Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6.        UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi Pendidikan
7.        SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8.        Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar

Memperhatikan     : 1.  Pendapat yang berkembang pada saat Konggres Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2. Hasil pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis besar haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto






MEMUTUSKAN

Menetapkan          :   1. AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa STIE AL Anwar Sebagaimana terlampir
          2. Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika  terjadi kekeliruan


Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg            : 18 November 2013
Pukul                     : 21.09 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
          M. ZAINUL ARIFIN                                               M. NIZAR ALI

Mengetahui :
1.   Ketua Komisi A                                                ERIS FUJIANTO
2.   Ketua Komisi B                                                CHOIRUL IZZA WIDIANTO
3.   Ketua Komisi C                                                M. YUSA’ SA’DILLAH
4.   Ketua Komisi D                                                M. REZA PAHLEVI


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


RANCANGAN KETETAPAN

TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

MUQODIMAH

Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dalam kemerdekaan seutuhnya yang harus selalu dipertahankan dengan terus mengkontruksi tatanan bangsa dan Negara yang bervisi kerakyatan dan egalitarian dalam menciptakan “civil society” merupakan pemaknaan dari manusia sebagai mahasiswa dan pimpinan yang selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  
Mahasiswa sebagai bagian integral mempunyai tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan dalam memperjuangkan cita-cita bangsa berdasarkan hati nurani rakyat demi terlaksananya keadilan sosail dan menjunjung tinggi kebenaran diatas ketaqwaan kepada Tuhan YME.
BEM Al Anwar sebagai satu lembaga pendidikan tinggi mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat  dalam rangka menciptakan muslim yang bertaqwa, mampu bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan YME
Oleh karena itu, mahasiswa STIE Al anwar Mojokerrto sebagai bagian dari civitas akademika dan pemuda yang akan mengemban kepemimpinan dimasa yang akan datang, maka dipandang perlu untuk mempersipakan diri dengan bekal akademik dan keterampilan sehingga mampu menjadi anak bangsa yang memfungsikan kebebasan yang kreatif, konstruktif, inovatif dan bertanggung jawab.
















BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
1.      KM adalah  Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
2.      BEM adalah  Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
3.      UKM adalah  Unit Kegiatan Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
4.      HIMAPRODI adalah  Himpunan Mahasiswa Program Studi STIE Al Anwar Mojokerto

BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Al Anwar Mojokerto yang kemudian di singkat BEM Al Anwar

Pasal 3
KEDUDUKAN
BEM Al Anwar Mojokerto berkedudukan di STIE Al Anwar Mojokerto Jl. Raya Brangkal 70 Sooko Mojokerto

Pasal 4
BEM Al Anwar Mojokerto didirikan pada tanggal didirikannya sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan

BAB III
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
AZAS
BEM Al Anwar Mojokerto Berasaskan ke-Islaman dan Pancasila

Pasal 6
SIFAT
BEM Al Anwar Mojokerto adalah  lembaga kemahasiswaan intra kampus yang bersifat kekeluargaan, independent, aspiratif dan demokratis serta akomodatif

Pasal 7
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan :
1.         Meningkatkan ketaqwaan intelektualitas, spiritual, profesionalisme serta meningkatkan minat dan bakat mahasiswa STIE Al Anwar
2.         Melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi secara terarah dan terpadu
3.         Menjamin kepentingan dan menumbuhkan daya cipta rasa dan karya mahaisswa STIE Al Anwar
4.         Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa dilingkungan STIE Al Anwar
5.         Mengembangkan integritas kepribadian, kegotongroyongan dan kesetiakawanan sebagai bangsa Indonesia dilingkungan STIE Al Anwar



Pasal 8
USAHA
Untuk mencapai tujuan pasal 5 dan 7 diperluan usaha-usaha untuk peningkatan sebagai berikut :
1.      Meningkatkan mutu relegitas dan potensi ilmiah mahasiswa
2.      Meningkatkan minat dan bakat mahasiswa
3.      Meningkatkan kesejahrteraan mahasiswa
4.      Meningkatkan pengabdian masyarakat secara umum
5.      Meningkatkan penelitian ilmiah

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi berada ditangan mahasiswa STIE Al Anwar yang dilakukan sepenuhnya oleh Kongres Mahasiswa

BAB V
FUNGSI
Pasal 10
Organisasi kemahasiswaaan dilingkungan BEM Al Anwar berfungsi sebagai :
1.      Wadah berhimpunnya mahasiswa yang memiliki persamaan kehendak untuk mencapai cita-cita pembinaan kepribadian pengembangan wawasan dan pengabdian masyarakat
2.      Wadah penyalur perjuangan aspirasi mahasiswa
3.      Wadah peningkatan kesadaran berfikir kritis, analisis kritis berorientasi kedepan dan menyiapkan kader-kader masa depan

BAB VI
KEANNGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Organisasi lembaga kemahasiswan dilingkungan STIE Al Anwar adalah Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto yang memenuhi syarat pada masing-masing lembaga yang terkait

BAB VII
KEORGANISASIAN DAN KELEMBAGAAN
Pasal 12
BEM Al Anwar Mojokerto terdiri dari :
1.      KM adalah Lembaga pemegang kedaulatan tertinggi dan kehidupan lembaga kemahasiswaan di STIE Al Anwar Mojokerto
2.      BEM adalah lembaga eksekutif dalam kehidupan lembaga kemahasiswa di STIE Al Anwar Mojokerto
3.      UKM adalah lembaga semi otonom dan kedudukannya berada di bawah pengawasan BEM
4.      HIMAPRODI adalah lembaga eksekutif ditingkat jurusan atau prodi

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Lembaga ini mendapatkan dana/sumber dana dari :
1.      Dana pembinaan pendidikan STIE Al Anwar Mojokerto
2.      Dana usaha lain yang halal dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Anggaran dasar ini dapat dirubah melalui :
1.      Kongres mahasiswa
2.      kongres istimewa / Kongres Luar Biasa (KLB)

Pasal 15
ATURAN TAMBAHAN
Aturan tambahan antara lain :
1.      AD ini berlaku untuk lembaga kemahasiswaan dilingkungan STIE Al Anwar Mojokerto
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini, akan diatur dalam  Angaran rumah Tangga
3.      AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg            : 19 November 2013
Pukul                     : 20.22 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
             ERIS FUJIANTO                                                     WAHYUNI

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


RANCANGAN KETETAPAN

TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Keanggotaan pada organisasi kemahasiswaan dilingkungan STEI Al Anwar Mojokerto terdiri atas :
1.      anggota Biasa adalah seluruh warga masyarakat STIE Al Anwar Mojokerto yang masih aktif sebagai mahasiswa pada organisasi terkait
2.      Anggota kehoratan terdiri dari :
a.       Alumni aktivis organisasi kemahasiswaan STIE Al Anwar Mojokerto
b.      Orang yang diminta secara sukarela karena berjasa dalam kegiatan kemahasiswaan STIE Al Anwar Mojokerto

Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA
1.      Anggota Biasa  berhak :
  1. memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan STIE Al Anwar Mojokerto
  2. Mengajukan usul, saran dan pernyataan kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan
  3. Mendapat pelayanan aktivitas, pembelaan dan penggunaan fasilitas
2.      Anggota kehormatan  berhak  mengajukan usul, saran dan pernyataan kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Anggota Biasa berhak :
  1. Menjaga nama baik almamater
  2. Merawat dan menjaga fasilitas organisasi
  3. Membantu pengurus dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan organisasi
2.      Anggota kehormatan berkewajiban menjaga nama baik almamater




Pasal 4
HILANGNYA KEANGGOTAAN
1.      Anggota Biasa hilang keanggotaannya karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Tidak  terdaftar aktif sebagai mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
  3. Atas permintaan sendiri terkena disiplin organisasi
2.      Anggota kehormatan hilang keanggotaannya karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Tidak  terdaftar aktif sebagai mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto
c.       terkena disiplin organisasi

Pasal 5
SANKSI
Anggota yang melanggar AD/ART atau aturan-aturan lain dalam BEM Al Anwar Mojokerto dikenakan sanksi :
1.      Peringatan secara tertulis
2.      Apabila ayat 1 tidak diindahkan, maka dalam waktu tertentu akan dikenakan skorsing
3.      Apabila teklah dikenakan skorsing masih melakukan pelanggaran, maka diberhentikan dari keanggotaan

BAB II
KONGRES MAHASISWA
Pasal 6
Kongres Mahasiswa merupakan forum tertinggi mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto, sebagai ajang demokratisasi BEM Al Anwar Mojokerto

Pasal 7
KEANGGOTAAN
1.      Anggota KM penuh terdiri dari :
  1. Anggota UKM
  2. Pengurus HIMAPRODI dan Seluruh Anggotanya
2.      Anggota undangan adalah seseorang yang diundang oleh panitia untuk hadir dalam KM
3.      Anggota peninjau adalah  mahasiswa  alumni STIE Al Anwar Mojokerto yang  berkenaan hadir dalam KM

Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG
1.      Menetapkan  AD/ART STIE Al Anwar
2.      Menetapkan  GBHO STIE Al Anwar Mojokerto
3.      Membahas dan menetapkan UU Pemilu Raya
4.      meilai LPJ BEM STIE Al Anwar Mojokerto
5.      Menetapkan Rekomendasi
6.      Menetapkan aturan-aturan yang dianggap perlu

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      KM berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan asas dan tujuan organisasi
2.      KM berhak untuk menyempurnakan AD/ART
3.      KM berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART, asas dan tujuan BEM Al Anwar Mojokerto
4.      KM berhak dan berkewajiban meminta LP BEM STIE Al Anwar Mojokerto
5.      KM wajib menyalurtkan aspirasi mahasiswa kepada yang terkait

Pasal 10
PERSIDANGAN
Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan KM

Pasal 11
1.      Sidang KM terdiri dari sidang pleno dan sidang Komisi
2.      Sidang Komisi dilaksanakan KM sesuai dengan kebutuhan

BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 12
SIFAT
BEM memiliki sifat ;
1.      Sebagai lembaga eksekutif di lingkungan BEM Al Anwar Mojokerto
2.      Melaksanakan GBHP/GBHO BEM Al Anwar Mojokerto yang telah ditetapkan dalam Kongres
3.      Menetapkan dan merencanakan Program Kereja BEM yang berlandaskan pada GBHP/GBHO BEM Al Anwar Mojokerto
4.      Mengemban dan melaksaakan amanat Kongres mahasiswa BEM Al Anwar Mojokerto
5.      Membantu DPM dalam menyalurkan aspirasi mahasiswa dalam ruang lingkup masing-masing

Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN
1.      Melaksanakan dan menjunjung tinggi Azas dan tujuan BEM Al Anwar Mojokerto
2.      Melaksanakan segala ketetapan BEM Al Anwar Mojokerto
3.      Wajib Menjunjung tinggi AD/ART BEM Al Anwar Mojokerto
4.      Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHP BEM Al Anwar Mojokerto
5.      Dapat Mewakili mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto baik kegiatan kedalam maupun keluar STIE Al Anwar Mojokerto
6.      Dapat Meminta keterangan permasalahan yang ditemukan dari BEM Al Anwar Mojokerto
7.      Mengelola dana dan keuangan kemahasiswaan BEM Al Anwar Mojokerto

Pasal 14
TUJUAN
Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto bertujuan sebagai wahana akatualisasi diri serta berperan aktif membentuk watak dan kepribadian mahasiswa yang berjiwa Pancasila, bertanggungjawab akan terwujudnya perkuliahan yang efektif, sehingga dapat mewujdukan masyarakat mahasiswa yang dinamis.





Pasal 15
STRUKTUR KEPENGURUSAN

1.      Struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Struktur kementrian lain dibawahnya
2.      Departemen yang ada dalam Badan eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto ditentukan oleh BEM terpilih.

Pasal 16
MUSYAWARAH
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto  pada awal periode mengadakan rapat kerja/musyawarah kerja untuk membahas program kerja dalam satu periode kepengurusan yang akan datang
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto  dapat mengadakan rapat umum

BAB V
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 17
SIFAT
UKM adalah unit kegiatan mahasiswa yang merupakan lembaga otonom yang berfungsi sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan  wawasan dan peningkatan kecendekiawanan, peningkatan minat dan kegemaran, pengabdian masyarakat, kepedulian sosial, pengembangan bakat serta kesejahteraan mahaisswa STIE Al Anwar Mojokerto

Pasal 18
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS

1.      Anggota UKM adalah mahasiswa yang telah menjalani DIKLAT atau ketentuan lain yang diselenggarakan oleh masing-masing UKM
2.      Kepengurusan UKM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,sekretaris dan bendahara
3.      Masa kepengurusan UKM adalah satu periode (12 bulan)
4.      Kepengurusan disahkan oleh Pembantu Ketua III Bagian kemahasiswaan
5.      Pengurus UKM bertanggungjawab terhadap seluruh anggota dan organisasinya

Pasal 19
HUBUNGAN DENGAN BEM AL ANWAR MOJOKERTO

1.      AD/ART UKM  tidak bertentangan dengan AD/ART BEM Al Anwar Mojokerto
2.      UKM memiliki jalur koordinator dengan BEM Al Anwar Mojokerto

Pasal 20
PEMBENTUKAN

UKM dapat dibentuk apabila dapat/ telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Pembentukan UKM baru tersebut sesuai dengan tujuan BEM Al Anwar Mojokerto
2.      Pembentukan UKM baru tersebut tidak sama (orientasi maupun bentuknya) dengan UKM yang telah ada
3.      didukung oleh minimal 20 mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto aktif yang dibuktikan dengan tanda tangan dan foto copy KTM tanpa paksaaan dan manipulasi
4.      Didukung oleh UKM-UKM yang telah ada dengan membubuhkan tanda tangan beserta stempel UKM yang telah ada
5.      Memiliki rancangan AD/ART
6.      Pembentukan UKM baru diajukan pada waktu Kongres Mahasiswa dengan menyertakan :
  1. Proposal
  2. AD/ART
  3. Bukti persetujuan atau dukungan seperti yang tercatum pada pasal 25 ayat 3 dan 4
7.      Tidak ada intervensi dari pihak luar
8.      Disetujui dalam Kongres Mahasiswa

Pasal 21
PEMBUBARAN UKM

UKM dapat dibubarkan apabila :
1.      Ada kesepakatan untuk membubarkan diri mellaui musyawarah anggota UKM twersebut
2.      Dirasa tidak sesuai dan tidak bermanfaat lagi bagi mahaisswa STIE Al Anwar Mojokerto
3.      Menyimpang dari AD/ART BEM Al Anwar Mojokerto atau UKM terkait
4.      Adanya kevakuman selama 2 periode berturut-turut
5.      Disetujui oleh Kongres Mahasiswa

Pasal 22
TUGAS, HAK dan KEWAJIBAN

1.      UKM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan minat, bakat, serta kreativitas mahasiswa dan mengkoordinasikannya dengan lembaga lain sesuai dengan bidangnya masing-masing
2.      UKM berhak mengajukan usul,saran,serta kritik yang konstruktif kepada BEM Al Anwar Mojokerto
3.      UKM wajib memberitahukan informasi kepada BEM Al Anwar Mojokerto setiap mengadakan kegiatan

Pasal 23
KETENTUAN TAMBAHAN
1.      Ketentuan atas pelaksanaan ketetapan ini ditetapkan oleh masing-masing UKM
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB VI
BADAN PEMILIHAN UMUM
PAsal 24
KETENTUAN UMUM

1.      BAPILU Adalah  badan Pemilihan Umum yang merupakan tim kerja dibentuk dan ditetapkan oleh sepengetahuan BEM pada 3 bulan sebelum berakhir periode kepengurusan BEM
2.      BAPILU terdiri dari ketua dan Sekretaris yang dipilih secara musyawarah
3.      Dlam Melaksanakan tugasnya BAPILU dapat memebentuk panitia Ad-Hoch (Badan Pekerja yag disesuaikan dengan kebutuhan)



Pasal 25
KEANGGOTAAN

Anggota – anggota BAPILU merupakan delegasi pada setiap lembaga dan setiap lembaga maksimal mendelegasikan 2 orang

Pasal 26
Kedudukan

BAPILU merupakan perpanjangan tangan dari DPM sebagai badan Pelaksana Kongres dan Pemilu Raya dengan sepengetahuan BEM

Pasal 27
FUNGSI

1.      Menjalankan semua keputusan Kongres mahasiswa tentang peraturan Pemilu Raya
2.      Menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan proses pelaksanaan Reformasi ditingkat lembaga kemahasiswaan
3.      Menjalankan Pemilu raya berdasarkan atas perauturan-peraturan yang dirancang oleh BAPILU sendiri, kemudian disahkan atau diputuskan dalam kongres

Pasal 28
TUGAS

1.      Melaksanakan Kongres
2.      Membuat instrument-instrumen Pemilu Raya
3.      Menyeleksi dan mendaftar para calon  legislative dan eksekutif dari mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan pemilu raya
4.      Bertanggungjawab atas proses pelaksanaan Pemilu raya dan Suksesi di lembaga kemahasiswaan
5.      Membentuk dan menetapkan Panitia Pengawas PEMILU (Panwaslu)

Pasal 29
WEWENANG

1.      Menindak secara tegas pihak-pihak yang mengganggu jalannya aproses Pemilu Raya
2.      Menghapus calon legislative maupun eksekutif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang termaktub dalam peraturan Pemilu
3.      Berhak menggugurkan atau menyatakan tidak sah terhadap suara yang telah ditetapkan oleh pasangan calon legislative dan eksekutif dikarenakan atau disebabkan melakukan kecurangan dengan laporan panwaslu

Pasal 30
KEWAJIBAN

  1. Menyediakan dan mengatur tata taksana Pemilu
  2. Menetapkan dan mensosialisasikan hasil pemilu raya
  3. Merancang Kembali UU atau Peraturan –peraturan tentang pemilu raya (menyempurnakan UU atau peraturan-peraturan yang telah ada)

Pasal 31
MASA KEPENGURUSAN

Badan ini bekerja sejak tanggal ditetapkan dan berkahir sampai dilantiknya kepengurusan BAPILU Al Anwar Mojokerto yang baru

BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
Pasal 32
KETENTUAN UMUM

HIMAPRODI Adalah  Himpunan Mahasiswa Program Studi
Dalam BEM Al Anwar Mojokerto terdapat 2 (dua) HIMAPRODI antara lain:
1.      HIMAPRODI Manajaemen
2.      HIMAPRODI Akuntansi

Pasal 33
KEANGGOTAAN

1.      Keanggotaan HIMAPRODI Manajemen terdiri atas :
a.       Seluruh mahasiswa program studi Manajemen di tiap-tiap semester pada BEM Al Anwar Mojokerto
b.      Kepengurusan HIMAPRODI minimal memiliki seorang Ketua, sekretaris dan Bendhara
c.       HIMAPRODI manajemen diketuai oleh Mahasiswa Manajemen yang dipilih berdasrakan musyawarah yang hadir minimal 30 orang

2.      Keanggotaan HIMAPRODI Akuntansi terdiri atas :
a.       Seluruh mahasiswa program studi Akuntasni di tiap-tiap semester pada BEM Al Anwar Mojokerto
b.      Kepengurusan HIMAPRODI minimal memiliki seorang Ketua, sekretaris dan Bendhara
c.       HIMAPRODI Akuntansi diketuai oleh Mahasiswa Akuntansi yangdipilih berdasrakan musyawarah yang hadir minimal 30 orang


Pasal 34
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN SIFAT
1.      HIMAPRODI Akuntansi maupun Manajemen berfungsi sebagai wadah pengembangan serta peningkatan kualitas akademik pada BEM Al-Anwar Mojokerto
2.      HIMAPRODI Akuntansi maupun Manajemen bertugas menjaga nama baik almamater dan mengamalkan Tri dharma perguruan tinggi
3.      HIMAPRODI Akuntansi maupun Manajemen berwenang untuk mengajukan opsi ke eselon satu tingkat diatasnya.
4.      HIMAPRODI Akuntansi maupun Manajemen bersifat non politik.
5.      Masa kepemimpinan ketua HIMAPRODI Akuntansi maupun Manajemen adalah satu periode (satu tahun masa jabatan) yang dipertanggungjawabkan pada Kongres Mahasiswa BEM Al-Anwar Mojokerto
6.      HIMAPRODi Akuntansi maupun Manajemen dilarang mingren

BAB VIII
MASA JABATAN

Masa jabatan ketua pada lembaga kemahasiswaan BEM Al-Anwar Mojokerto Adalah satu periode, dalam hitungan 2 (dua) tahun sejak dilantik dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
BAB IX
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA-LEMBAGA

Dalam menyelenggarakan kepengurusan terjadi hubungan antara lembaga-lembaga antara lain:
1.      Presiden dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Kongres Mahasiswa)
a.       Presiden adalah mandataris KM
b.      Presiden penyelenggara kekuasaan organisasi tertinggi dibawah majelis permusyawaratan mahasiswa (Kongres Mahasiswa)
c.       Presiden tidak nebeng akan tetapi untergeornet kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Kongres Mahasiswa)
d.      Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada Kongres Pada akhir masa jabatannya memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Majelis (Kongres Mahasiswa) diliadapan Sidang Majelis.
e.       Presiden dapat menyusun dan menyampaikan konsep naskah Garis-Garis Besar Haluan Organisasi untuk bahan pertimbangan bagi Majelis.
f.       Apabila Wakil Presiden berhalangan tetap, Presiden dan atau Dewan Perwakilan Mahasiswa dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istitnewa untuk memilih wakil Presiden.
2.      Presiden dengan UKM dan HIMAPRODI
a.       Presiden dengan persetujuan UKM DAN HIMAPRODI membentuk undang-undang
b.      Presiden bersama-sama UKM DAN HIMAPRODI dapat menetapkan anggaran pendapatan dan pengeluaran.
c.       Presiden dengan UKM DAN HIMAPRODI bekerja sama tetapi Presiden tidak bertanggungjawab kepada UKM DAN HIMAPRODI.
d.      Apabila Wakil Presiden berhalangan tetap Presiden dan / atau UKM DAN HIMAPRODI meminta MPM mengadakan sidang Istimewa unutk memilih Wakil Presiden
e.       Dalam hal Presiden berhalangan tetap, maka diganti oleh wakil presiden sampai masa jabatannya. Sebelum memegang jabatan Presiden, Wakil Presiden bersumpah atau berjanji di hadapan UKM DAN HIMAPRODI.
f.       Presiden han is memperhatikan sungguh-sungguh suara UKM DAN HIMAPRODI.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN UMUM

1.      ART ini hanya dapat diubah melalui Kongres Mahasiswa Al-Anwar Mojokerto
2.      Untuk mengubah AD/ART ini sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 ditambah peserta Konges
3.      Keputusan perubahan dapat diambil apabila disetujui oleh minimal 1/2 ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir
4.      Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan untuk :
a.         Menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga kemahasiswaan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah.
b.         Mengubah dan menetapkan AD/ART dan arah kebijakan BEM Al-Anwar Mojokerto
Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg            : 19 November 2013
Pukul                     : 20.45 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
             ERIS FUJIANTO                                                     WAHYUNI



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


SURAT KETETAPAN
NOMOR :   05 /PABILU-KGRS V / SAA / 12 / 2013

TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

Bismillahirrohmanirrohim

Dengan rahmat Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al- Anwar Mojokerto setelah :

Menimbang           : 1.   Bahwa dalam rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR, maka perlu ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto

Mengingat             : 1.   UU No. 02 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional
2.   PP No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
3.      Kep Mendikbud No. 1457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.      Kepermenag No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.      Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6.      UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi Pendidikan
7.      SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8.      Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar

Memperhatikan     : 1.   Pendapat yang berkembang pada saat Konggres Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2.  Hasil pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto







MEMUTUSKAN

Menetapkan          :1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi BEM STIE AL Anwar Sebagaimana terlampir
                                2.   Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika terjadi kekeliruan


Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg            : 19 November 2013
Pukul                     : 20.53 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
          M. ZAINUL ARIFIN                                               M. NIZAR ALI

Mengetahui :
1.   Ketua Komisi A                                                ERIS FUJIANTO
2.   Ketua Komisi B                                                CHOIRUL IZZA WIDIANTO
3.   Ketua Komisi C                                                M. YUSA’ SA’DILLAH
4.   Ketua Komisi D                                                M. REZA PAHLEVI


Tembusan disampaikan kepada :
1.  Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2.  Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3.  Yth. BAPILU
4.  Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5.  Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto







BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014


BAB I
PENDAHULUAN

Insyaf dan sadar bahwa ke-Tuhanan Yang Malta Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi Selurult Rakyat Indonesia merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Mahasiswa Sekolah Tinggi llmu Ekonomi Al-Anwar, sebagai salah satu pembaharu bangsa dan mengemban misi intelektual, berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen ke-islaman dan ke-lndonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat mahasiswa dan membebaskan bansga dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan baik spintual  maupun material secara sistematis
Berawal dari kesadaran akan diri kita sebagai manuma yang berakal dan berkeinginan untuk terus melakukan perubahan demi kebaikan masa depan yang lebih terarah menjadi dasar untuk membangun suatu paduan lembaga intra kampus. Dalam hal ini BEM Al-Anwar Mojokerto, yang sistematis, tepat dan mengenai sasaran. Maka sebagai realisasinya dari gagasan tersebut Garis – Garis Besar Haitian Organisasi Al-Anwar Mojokerto.
BAB II
LANDASAN
Pasal 1
Landasan Ideal BEM Al-Anwar adalah Al Qur'an dan Pancasila

Pasal 2
Landasan konstitusional BEM Al-Anwar adalah AD/ART BEM Al-Anwar


Pasal 3
Landasan operasional BEM Al-Anwar adalah GBHO dan Ketetapan MPM A1-Anwar/ KONGRES Mahasiswa Al-Anwar Mojokerto.

BAB III
FUNGSI
Funsi GBHO adalah :
1.    Sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan seluruh kegiatan institusi dalam BEM Al-Anwar Mojokerto
2.    Sebagai landaasan operasional organisasi dan arahan seluruh kebijakan semua institusi BEM Al-Anwar Mojokerto.

BAB IV
ORIENTASI LEMBAGA MAHASISWA
BEM AL-ANWAR
Pasal 5

Orientasi Umum
1.    Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dalam rangka pencapaian insan Ulul Albab yang bertanggung jawab akan masa depan bangsa dan Negara
2.    Semua kegiatan kemahasiswaan BEM Al-Anwar Mojokerto diorientasikan pada pengaplikasian tri Dharma Perguruan Tinggi, Yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
3.    Peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada sektor masyarakat dalam rangka peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap STIE Al-Anwar Mojokerto dengan tetap mempertahankan bentuk budaya yang profesional dan islami, yang menuju pada perbaikan, dan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia, sesuai dengan Visi dan Misi STIE Al-Anwar Mojokerto.

Pasal 6
Orientasi Khusus

1.      Dewan Legislatif
Optimalisasi Dewan legislative mahasiswa dalam menjalankan fungsi secara  proaktif dan kritis terhadap setiap kegiatan badan Eksekutif pada masing-masing tingkat
2.      Badan Eksekutif
Orientasi pada kegiatan eksekutif  secara khusus dibagi menjadi :
1)      Melancarkan aktifitas kegiatan BEM Al Anwar
2)      Memperjuangkan hak-hak mahasiswa
3)      Mengusahakan kegiatan yang berorientasi pada pengembangan keimanan dan ketakwaan, intelektualitas, profesionalitas demi terciptanya sumber daya mahasiswa yang sesuai dengan Visi dan Misi STIE Al-Anwar.
4)      Memberikan informasi pada mahasiswa dalam mengembangkan setiap institusi yang ada.
5)      Mengkoordinir, memediator lembaga Eksekutif dan UKM dilingkungan BEM  Al-Anwar.
6)      Menjalin hubungan antara organisasi kampus baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
7)      Menciptakan komunikasi yang efektif dan efisien dengan lembaga ekstra kampus.
8)      Berperan aktif bersama-sama elemen lain dalam memberikan pendidikan dan pengembangan kesadaran sosial politik rakyat dalarn bernegara.
9)      Menciptakan suasana kehidupan kemahasiswaan yang harmonis dan kondusif bagi civitas akademika STIE Al-Anwar.

BAB V
PENUTUP
Pasal 7

1.      Ketetapan ini berlaku untuk BEM Al-Anwar sejak ditetapkan.
2.      Bila tercapat kekurangan dan kesalahan dalam ketetapan ini, akan direvisi kemudian sesuai dengan kesepakatan dalam Kongres Mahasiswa.
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


SURAT KETETAPAN
NOMOR :   05 /PABILU-KGRS V / SAA / 12 / 2013

TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

Bismillahirrohmanirrohim

Dengan rahmat Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al- Anwar Mojokerto setelah :

Menimbang           : 1.   Bahwa dalam rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR, maka perlu ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
2.   Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam bentuk ketetapan

Mengingat             : 1.   UU No. 02 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2.   PP No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
3.   Kep Mendikbud No. 1457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4. Kepmeag No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.  Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6.   UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi Pendidikan
7. SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8.   Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar

Memperhatikan     : 1. Pendapat yang berkembang pada saat Konggres Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2. Hasil pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto






MEMUTUSKAN

Menetapkan          :1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi BEM STIE AL Anwar Sebagaimana terlampir
                                2.   Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika terjadi kekeliruan

Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg            : 19 November 2013
Pukul                     : 20.53 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
          M. ZAINUL ARIFIN                                               M. NIZAR ALI

Mengetahui :
1.   Ketua Komisi A                                                ERIS FUJIANTO
2.   Ketua Komisi B                                                CHOIRUL IZZA WIDIANTO
3.   Ketua Komisi C                                                M. YUSA’ SA’DILLAH
4.   Ketua Komisi D                                                M. REZA PAHLEVI


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto

TENTANG
POKOK-POKOK REKOMENDASI KONGRES MAHASISWA V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

Bismillahirrohmanirrohim
Perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan dan laboratorium sumberdaya manusia menuntut adanya strategi dan pola pengembangan, sehingga dapat membangun keberadaan akademik yang benar-benar dapat di pertanggungjawabkan di masyarakat kampus pada khususnya dan masyarakat umum. Tuntutan ini di akumulasikan untuk memumpuk semangat Tri Darma Perguruan Tinggi. Berdasarkan pemikiran di atas, maka Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Kongres Mahasiswa II) STIE Al-Anwar Mojokerto merekomendasikan kepada:
I.  Presiden BEM terpilih
1.   Bersama UKM DAN HIMAPRODI membentuk lembaga baru sebagai yang bertanggungjawab untuk membuat undang-undang.
2.   Mengintensifkan hubungan dengan organisasi mahasiswa ekstra kampus, maupun masyarakat (LSM)
3.   BEM hendaknya membuat Program Kerja dan Realisasi Kerja yang jelas

II. Këtua STIE Al-Anwar Mojokerto
1.      Memberikan anggaran yang.jelas untuk kegiatan mahasiswa.
2.      Menyediakan fasilitas yang memadai demi pengembangan intelektualitas mahasiswa.
3.      Bisa menyelesaikan masalah vertikal secant diplomatis clan kckeluargaan.

III. UKM DAN HIMAPRODI
1.         Sungguh-sungguh  menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak terkait.
2.         Benar – benar menjadi lembaga yang independen sebagai pengawas kinerja BEM- STIE AI-Anwar Mojokerto.
3.         Bersama BEM mampu menjadikan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Al-Anwar Mojokerto sebagai Laboratorium Pengembangan Intelektual dan SDM.

IV. BAPILU
1.      Menciptakan kondisi Pemilu Raya yang Luber dan Jurdil.

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


SURAT KETETAPAN
NOMOR :   06 /PABILU-KGRS V / SAA / 11 / 2013

TENTANG
MEKANISME PEMILU
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014

Bismillahirrohmanirrohim

Dengan rahmat Allah SWT Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al- Anwar Mojokerto setelah :

Menimbang           : 1.   Bahwa dalam rangka memperlancar rangkaian kegiatan kongres Mahasiswa V STIE AL – ANWAR, maka perlu ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto
2.   Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam bentuk ketetapan

Mengingat             : 1.   UU No. 02 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
2.   PP No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
3.   Kep Mendikbud No. 1457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.   Kepmeag No. 146 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.  Instruksi Mentri Agama No. 03 Tahun 1992 tentang pelaksanaan Kepmen No. 146 Tahun 1991
6.   UU No. 60/61 Tahun 1998 tentang Otonomi Pendidikan
7.   SK Mendikbud No. 155/U/1989 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
8.   Statuta Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Al-Anwar

Memperhatikan     : 1.   Pendapat yang berkembang pada saat Konggres Mahasiswa V STIE Al-Anwar 2013
2. Hasil pleno Kongres V STIE Al – Anwar Mojokerto tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Al – Anwar Mojokerto






MEMUTUSKAN

Menetapkan          : 1.Mekanisme Pemilu Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Stie Al-Anwar Sebagaimana terlampir
                                2. Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan  akan ditinjau ulang jika terjadi kekeliruan


Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg            : 19 November 2013
Pukul                     : 21.18 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
        M. YUSA’ SA’DILLAH                                HANIFAH AGUSTININGSIH

Mengetahui :
1.   Ketua Komisi A                                                ERIS FUJIANTO
2.   Ketua Komisi B                                                CHOIRUL IZZA WIDIANTO
3.   Ketua Komisi C                                                M. YUSA’ SA’DILLAH
4.   Ketua Komisi D                                                M. REZA PAHLEVI


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto
2. Yth. Pembantu Ketua I, II, III STIE Al Anwar
3. Yth. BAPILU
4. Yth. Seluruh Lembaga Kemahasiswaan STIE Al Anwar
5. Yth. Seluruh Anggota Kongres Mahasiswa STIE Al Anwar Mojokerto

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE AL- ANWAR MOJOKERTO
PERIODE 2013-2014
Sekretariat : Jl. Raya Brangkal No. 70 Sooko Mojokerto


TENTANG
MEKANISME PEMILU
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIE AL – ANWAR
PERIODE 2013-2014


Bismillahhirrohmanirrohim
MUQODIMMAH
Islam sebagai ajaran yang rahmatan lil alamin, mencakup seluruh aspek kehidupan dan pedoman dasar manusia dalam memproyeksikan dirinya atas segala bentuk reaksi kehidupan. Dalam Islam, pola pengembangan untuk meningkatkan kualitas sumber, daya manusia mendapat perhatian yang sangat utama, salah satunya adalah lembaga pendidikan.
STIE Al-Anwar sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi berasaskan islam, mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka menciptakan muslim yang bertakwa dan mampu bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Oleh karena itu mahasiswa STIE Al-Anwar sebagian dan civitas akademika yang akan mengemban kepemimpinan dimasa yang akan dating, tnalca dipandang perlu untuk mempersiapkan diri dengan bekal akademik dan ketrampilan sehingga mampu menjadi anak bangsa yang memfungsikan kebebasan mimbar yang kreatif, konstruktif, inovatif dan bertanggungjawab.
BAB I
Pemilihan Umum Mahasiswa STIE Al Anwar terbagi menjadi 2 (dua), yakni :
1.      Pemilihan Umum Eksekutif
2.      Pemilihan Umum Legislatif (Badan Perwakilan Mahasiswa)

BAB II
Pemilihan Umum Eksekutif
Pasal 1

Pemilihan Umum Eksekutif merupakan prosesi pemilihan atau pencoblosan yang dilakukan oleh seluruh mahasiswa STIE Al Anwar guna memilih presiden dan wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Al Anwar (BEM-SAA).


Pasal 2

syarat– syarat atau kriteria calon Presiden & calon wakil Presiden :
1.      Pasangan Capres & Cawapres adalah WNI, bertakwa kepada Tuhan YME dan beBEMoral Pancasila.
2.      Masih Berstatus mahasiswadi STIE Al - Anwar dan terdaftar pada tahun akademik yang sedang berjalan serta tidak kehilangan pilihnya.
3.      Memiliki jiwa kepemimpinan
4.      Mempunyai integritas  dan budi pekerti yang luhur.
5.      Wawasan luas dan mengutamakan kepentingan almamater, bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
6.      Memiliki prestasi akademik yang baik, IPK minimal 3,00
7.      Minimal semester 2 dan maksimal semester 6
8.      Tidak merangkap jabatan pengurus inti di lingkungan organisasi kemahasiswaan STIE Al - Anwar
9.      Menyerahkan pernyataan tertulis yang berisikan kesanggupan menjadi Presiden /Wakil Presiden BEM SAA kepada BAPILU.
10.  Pasangan Capres & Cawapres wajib mendaftarkan diri paling lambat 5 hari setelah diadakan Kongres Mahasiswa.
11.  Pasangan Capres & Cawapres wajib mengisi foBEMulir pendaftaran data diri sekaligus melampirkan pas foto 4 x 6 dua lembar dan Visi-Misi.

Pasal 3
Tata tertib kampanye calon Presiden dan calon wakil presiden BEM SAA
1.           Kampanye pasangan capres & cawapres BEM dilaksanakan 3 hari sebelum pencoblosan.
2.           Setiap pasangan capres & cawapres BEM diperkenankan memiliki tim sukses dalam melancarkan 1angkahnya menuju presiden/wakil presiden.
3.           Setiap pasangan diperkenankan menggunakan fasilitas yang ada dengan izin dari Bapilu
4.           Kampanye umum pasangan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Debat Program.

BAB III
Tata Cara Pencoblosan
1.    Pencoblosan dilaksanakan serentak oleh seluruh elemen mahasiswa yang bersifat LUBER dan JURDIL
2.    Perhitungan suara dilaksanakan pada hari H setelah pencoblosan dengan disaksikan oleh minimal 1 (satu) saksi dari Tim Sukses masing-masing kandidat.
3.    Pasangan Capres & Cawapres yang mendapat suara terbanyak dianggap sah  untuk menjadi Presiden/Wakil Presiden BEM.
4.    Apabila hasil perhitungan suara mendapatkan hasil yang sama maka akan diadakan puturan kedua.








Wallahul Muwafiq Illa aqwamith Thoriq
Ditetapkan            : Mojokerto, Ruang 4 Kampus STIE Al-Anwar
Pada tangg            : 19 November 2013
Pukul                     : 21.18 WIB


Presidium Sidang Kongres Mahasiswa V
STIE AL – ANWAR 2013-2014


                       Ketua                                                                 Sekretaris


                           
           M. REZA PAHLEVI                                   HANIFAH AGUSTININGSIH



































LEMBAR PENGESAHAN
HASIL KONGRES V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
PERIODE 2013-2014
STIE AL-ANWAR MOJOKERTO

Ditetapkan pada          : Mojokerto
Hari / Tanggal             : Selasa, 19 November 2013
Pukul                           : 21.18 WIB
Tempat                        : Ruang 4 STIE Al-Anwar Mojokerto

Hormat kami,

                       KETUA BAPILU                                                 SEKRETARIS



                    YESI NURMARINA                                HANIFAH AGUSTININGSIH
                         NIM.11100655                                                   NIM.11100621

Mengetahui,
PUKET III Bid. KEMAHASISWAAN
STIE AL-ANWAR MOJOKERTO



NURROHMAN HARIMULYONO, S.E., M.Si.
NIDN.07.0201.7601

Menyetujui,
KETUA STIE AL-ANWAR MOJOKERTO



Dr. H. CHAMDAN PURNAMA, S.E., M.M
NIDN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar